Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menyusun program kerja tahunan Perpustakaan Sekolah. (2) Program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan program kerja sekolah dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda