Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis dan rencana kerja.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan Daerah yang dijabarkan dalam:
a. rencana kerja jangka pendek; dan
b. rencana kerja jangka menengah.
(3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat program peningkatan:
a. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
b. kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Perpustakaan; dan
c. kapasitas Perangkat Daerah.
(4) Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
