Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Penyelenggara Perpustakaan di Daerah meliputi:
a. sekolah;
b. Perangkat Daerah;
c. Masyarakat;
d. Kasultanan dan Kadipaten; dan
e. lembaga pemerintahan.
Koreksi Anda
