Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengorganisasian;
e. penyelamatan Naskah Kuno;
f. fasilitasi pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten;
g. promosi;
h. Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca;
i. Dewan Perpustakaan;
j. peran serta Masyarakat;
k. pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan;
l. penghargaan; dan
m. pendanaan.
Koreksi Anda
