Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; d. pengorganisasian; e. penyelamatan Naskah Kuno; f. fasilitasi pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten; g. promosi; h. Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca; i. Dewan Perpustakaan; j. peran serta Masyarakat; k. pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan; l. penghargaan; dan m. pendanaan.
Koreksi Anda