Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. 4. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan. 5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. 6. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, atau lembaga yang berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. 7. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka. 8. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 9. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi. 10. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. 11. Penyelenggaraan Perpustakaan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan pada semua jenis perpustakaan sesuai dengan kewenangan agar memenuhi standar nasional Perpustakaan. 12. Tata Kelola Perpustakaan adalah tata cara dalam mengendalikan, menyelenggarakan, dan mengurus sebuah perpustakaan. 13. Layanan Perpustakaan adalah kegiatan atau aktifitas dalam memberikan jasa layanan kepada pemustaka. 14. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. 15. Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang diselengggarakan satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan. 16. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. 17. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. 18. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 19. Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada Masyarakat. 20. Perpustakaan Digital adalah pelayanan Perpustakaan yang berbasis laman dan/atau aplikasi gawai yang menyajikan koleksi dalam bentuk digital dan dilayankan secara daring. 21. Digitasi adalah konversi data analog kedalam format digital. 22. Inovasi adalah segala bentuk pembaharuan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan. 23. Sistem Informasi Perpustakaan adalah sistem yang digunakan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan untuk menyimpan sekaligus menganalisis data yang sudah diinput serta menghasilkan suatu format laporan yang merepresentasikan data yang telah diinput. 24. Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. 25. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak. 26. Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 27. Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perpustakaan. 28. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan. 29. Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non- pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi Perpustakaan. 30. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. 31. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono. 32. Kadipaten Pakualaman yang selanjutnya disebut Kadipaten adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam. 33. Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu Masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca. 34. Dewan Perpustakaan adalah Dewan yang berfungsi membantu Gubernur dalam memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda