Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka kepastian hukum dan tertib administrasi.
Koreksi Anda