Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dilakukan dengan cara mencocokkan antara objek tanah, subjek pengguna Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dengan data fisik.
(2) Data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. letak, batas bidang, luas, dan jenis tanah;
b. adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya;
c. asal-usul perolehan hak atas tanah;
d. pemegang hak; dan
e. jenis hak.
(3) Hasil verifikasi digunakan sebagai bahan untuk pemetaan bidang-bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Koreksi Anda
