Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan dan pencatatan dokumen terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bersumber dari: a. penelusuran data dari peta persil desa atau kelurahan; b. pengumpulan data dari buku Legger A, Legger B, Legger C, sertifikat model E dan sertifikat model D; c. penentuan lokasi; d. perkiraan luas tanah; dan e. pengumpulan data pengguna atau pengelola tanah. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari: a. Pemerintah Desa atau Kelurahan; b. lembaga pertanahan; c. Pemerintah Kabupaten/Kota; d. Kasultanan; e. Kadipaten; f. surat dan saksi. (3) Hasil dari kegiatan inventarisasi berupa data awal Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Koreksi Anda