Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan dan pencatatan dokumen terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bersumber dari:
a. penelusuran data dari peta persil desa atau kelurahan;
b. pengumpulan data dari buku Legger A, Legger B, Legger C, sertifikat model E dan sertifikat model D;
c. penentuan lokasi;
d. perkiraan luas tanah; dan
e. pengumpulan data pengguna atau pengelola tanah.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari:
a. Pemerintah Desa atau Kelurahan;
b. lembaga pertanahan;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. Kasultanan;
e. Kadipaten;
f. surat dan saksi.
(3) Hasil dari kegiatan inventarisasi berupa data awal Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Koreksi Anda
