Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian terhadap tanah pengganti atas tanah desa yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. tanah desa sebagai objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan/atau b. tukar-menukar antara Pemerintah Desa dengan masyarakat/institusi.
Koreksi Anda