Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Teks Saat Ini
(1) Tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikelola oleh Pemerintah Desa.
(2) Tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tanah kas desa;
b. pelungguh;
c. pengarem-arem; dan
d. tanah untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
