Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terjadi sengketa antara Kasultanan atau Kadipaten dengan masyarakat/institusi, maka penanganan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda