Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bersifat memberikan bantuan dalam hal:
a. kegiatan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah;
b. pengadaan sarana prasarana untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen;
c. penyelenggaraan pemantauan dan penertiban penggunaan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang menyalahi Serat Kekancingan;
d. penanganan sengketa atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
e. penyiapan bahan pertimbangan teknis izin penggunaan tanah; dan
f. kegiatan peremajaan data Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten.
(2) Dalam menjalankan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
