Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari: a. tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh; b. tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan telah memiliki Serat Kekancingan; c. tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan belum memiliki Serat Kekancingan; dan d. tanah yang belum digunakan. (2) Tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keberadaannya berdasarkan pada peta persil Desa atau Kelurahan dan data pendukungnya. (3) Serat Kekancingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berupa: a. Magersari; b. Ngindung; c. Anganggo; dan d. Anggaduh.
Koreksi Anda