Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Teks Saat Ini
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terdiri dari:
a. Tanah Keprabon; dan
b. Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon, yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
Koreksi Anda
