Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terdiri dari: a. Tanah Keprabon; dan b. Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon, yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
Koreksi Anda