Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah Istimewa ini, meliputi: a. pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, terdiri dari: 1. penatausahaan; 2. pemeliharaan dokumen; dan 3. pengawasan. b. pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, terdiri dari: 1. pelindungan; 2. penggunaan; dan 3. pelepasan.
Koreksi Anda