Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah Istimewa ini, meliputi:
a. pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, terdiri dari:
1. penatausahaan;
2. pemeliharaan dokumen; dan
3. pengawasan.
b. pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, terdiri dari:
1. pelindungan;
2. penggunaan; dan
3. pelepasan.
Koreksi Anda
