Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “mengembalikan fungsi ruang” adalah kegiatan pemulihan sesuai dengan nilai dan fungsi ruang.
Huruf b Yang dimaksud dengan “memperbaiki fungsi ruang” adalah kegiatan mempertahankan nilai dan fungsi ruang.
Huruf c Yang dimaksud dengan “menguatkan fungsi ruang” adalah setiap kegiatan peningkatan sesuai dengan nilai untuk mewujudkan nilai dan fungsi ruang.
Huruf d Yang dimaksud dengan “mengembangkan fungsi ruang”adalah kegiatan mempertahankan dan menambah fungsi ruang yang mendukung nilai dan fungsi utama kawasan.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “sumbu imajiner” adalah poros laut selatan-kraton-Gunung Merapi.
Huruf b Yang dimaksud dengan “sumbu filosofis” adalah poros tugu-kraton-Panggung Krapyak.
Huruf c Yang dimaksud dengan “satuan ruang lain” adalah satuan ruang yang tidak berada di tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dipengaruhi oleh budaya Kraton Ngayogyakarta dan/atau Kadipaten Pakualaman, penetapannya diusulkan Kasultanan dan Kadipaten.
18. Penjelasan Pasal 59 diubah, sehingga penjelasan Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
