Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “mengembalikan fungsi ruang” adalah kegiatan pemulihan sesuai dengan nilai dan fungsi ruang. Huruf b Yang dimaksud dengan “memperbaiki fungsi ruang” adalah kegiatan mempertahankan nilai dan fungsi ruang. Huruf c Yang dimaksud dengan “menguatkan fungsi ruang” adalah setiap kegiatan peningkatan sesuai dengan nilai untuk mewujudkan nilai dan fungsi ruang. Huruf d Yang dimaksud dengan “mengembangkan fungsi ruang”adalah kegiatan mempertahankan dan menambah fungsi ruang yang mendukung nilai dan fungsi utama kawasan. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “sumbu imajiner” adalah poros laut selatan-kraton-Gunung Merapi. Huruf b Yang dimaksud dengan “sumbu filosofis” adalah poros tugu-kraton-Panggung Krapyak. Huruf c Yang dimaksud dengan “satuan ruang lain” adalah satuan ruang yang tidak berada di tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dipengaruhi oleh budaya Kraton Ngayogyakarta dan/atau Kadipaten Pakualaman, penetapannya diusulkan Kasultanan dan Kadipaten. 18. Penjelasan Pasal 59 diubah, sehingga penjelasan Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda