Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Semua ketentuan dalam Perdais yang mengatur tentang Tata Ruang, Pertanahan, Kebudayaan, dan Kelembagaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
16. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
