Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua ketentuan dalam Perdais yang mengatur tentang Tata Ruang, Pertanahan, Kebudayaan, dan Kelembagaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 16. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda