Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Perdais ini mulai berlaku, perangkat daerah yang sudah ada diberikan tugas untuk menyelenggarakan urusan keistimewaan sampai dengan terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Sebelum terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan urusan keistimewaan pada SKPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (3) Dihapus. 15. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda