Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Perdais ini mulai berlaku, perangkat daerah yang sudah ada diberikan tugas untuk menyelenggarakan urusan keistimewaan sampai dengan terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Sebelum terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan urusan keistimewaan pada SKPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3) Dihapus.
15. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
