Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri pada setiap akhir tahun anggaran dengan tembusan kepada DPRD.
14. Ketentuan Pasal 63 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
