Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan urusan Keistimewaan, Pemerintahan Daerah wajib membuat rencana kebutuhan yang dituangkan dalam rencana program dan kegiatan 5 (lima) tahunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menjabarkan rencana program dan kegiatan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rencana program dan kegiatan tahunan.
(3) Dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat memberikan usulan.
(4) Penyusunan rencana program dan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui rapat koordinasi dengan melibatkan Kasultanan, Kadipaten, SKPD terkait dan masyarakat.
12. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
