Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan satuan-satuan ruang lainnya yang memiliki nilai keistimewaan diatur dengan Perdais.
11. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
