Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penataan Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan satuan-satuan ruang lain yang memiliki nilai keistimewaan dan berbasis kawasan.
(2) Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengembalikan fungsi ruang;
b. memperbaiki fungsi ruang;
c. menguatkan fungsi ruang; dan
d. mengembangkan fungsi ruang.
(3) Satuan-satuan ruang lain yang memiliki nilai keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. sumbu imajiner;
b. sumbu filosofi; dan
c. satuan ruang lain yang diusulkan Kasultanan dan Kadipaten untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
10. Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, sehinggal Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
