Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan satuan-satuan ruang lain yang memiliki nilai keistimewaan dan berbasis kawasan. (2) Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengembalikan fungsi ruang; b. memperbaiki fungsi ruang; c. menguatkan fungsi ruang; dan d. mengembangkan fungsi ruang. (3) Satuan-satuan ruang lain yang memiliki nilai keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. sumbu imajiner; b. sumbu filosofi; dan c. satuan ruang lain yang diusulkan Kasultanan dan Kadipaten untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 10. Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, sehinggal Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda