Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang termasuk Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta kawasan satuan-satuan ruang lain yang memiliki nilai keistimewaan.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal Penataan Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi penetapan kerangka umum kebijakan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten meliputi:
a. kebijakan pengembangan struktur ruang; dan
b. kebijakan pengembangan pola ruang.
(3) Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalam Tata Ruang terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
(4) Kewenangan Tata Ruang dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dilakukan melalui penetapan kerangka umum kebijakan Tata Ruang.
(5) Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah DIY.
9. Ketentuan Pasal 57 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
