Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam urusan Kebudayaan.
(2) Kewenangan dalam urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
(3) Dalam menyelenggarakan kewenangan dalam urusan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui kebijakan pelindungan, pengembangan dan pemanfatan kebudayaan.
(4) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah di bidang Kebudayaan, Kasultanan dan Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan masyarakat.
6. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
