Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur bertugas:
a. membantu Gubernur dalam:
1. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
2. mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah;
3. menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
c. melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila Gubernur berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.
3. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
