Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur bertugas : a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan MENETAPKAN Rencana Kerja Pemerintah Daerah; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Perda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama; e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan setelah ayat (2) ditambah ayat (3) baru, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda