Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari: 1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; 8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; 9. Lampiran IX : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 10. Lampiran X : Daftar Piutang Daerah; 11. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; 12. Lampiran XII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; 13. Lampiran XIII : Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (multi years); 14. Lampiran XIV : Daftar Dana Cadangan; 15. Lampiran XV : Daftar Pinjaman Daerah; dan 16. Lampiran XVI : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda