Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menyadap air dari saluran pembawa, selain di tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang membuang benda-benda padat, cair, atau gas yang berakibat menghambat aliran, mengubah sifat fisika, kimiawi, dan mekanis air yang menyebabkan rusaknya kualitas air irigasi dan fungsi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air pada jaringan irigasi dengan cara dan bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang yang membuang air irigasi keluar dari jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi saluran, bangunan, dan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(6) Setiap orang yang mengubah dan/atau membongkar jaringan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, daerah sempadan irigasi tanpa seizin Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf l dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
