Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelesaian perselisihan lebih mengutamakan suatu upaya perdamaian, pembinaan, dan pemulihan kerusakan dan/atau ganti kerugian. (2) Dalam hal terjadi perselisihan dalam pengelolaan irigasi maka terlebih dahulu diselesaikan di tingkat pengelolaan irigasi paling bawah dengan cara musyawarah mufakat. (3) P3A dapat MENETAPKAN sanksi tertentu dan melaksanakannya sendiri sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dengan ketentuan tidak berupa pengurangan kemerdekaan atau menimbulkan perbuatan pidana baru. (4) Dalam hal penyelesaian sengketa di tingkat pengelolaan irigasi paling bawah tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian sengketa di lakukan di tingkat Dinas. (5) Tindakan berupa pembinaan, pemulihan kerusakan dan ganti kerugian dapat ditetapkan oleh Dinas kepada pelanggar tanpa melalui proses pengadilan. (6) Dalam hal penyelesaian persoalan pengelolaan irigasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ini tidak dapat dicapai, maka diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (7) P3A, badan usaha, badan sosial, perseorangan dan pengguna air irigasi lainnya berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau pejabat penyidik Kepolisian Republik INDONESIA atas kerugian sebagai akibat dari pelanggaran dalam penyelenggaraan pengelolaan irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda