Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, Komisi Irigasi mempunyai hubungan kerja dengan dewan sumberdaya air.
(2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat konsultatif dan koordinatif.
Koreksi Anda
