Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah Irigasi berdasarkan kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan Daerah dan Kabupaten/Kota; b. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada Daerah Irigasi; c. memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten/Kota dalam daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; d. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi; e. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; f. memberdayakan dan melibatkan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; g. membentuk Komisi Irigasi; h. memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota dalam daerah; dan i. MENETAPKAN garis sempadan pada jaringan irigasi yang ada dalam Daerah Irigasi dan garis sempadan sumber air.
Koreksi Anda