Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah Irigasi berdasarkan kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan Daerah dan Kabupaten/Kota;
b. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada Daerah Irigasi;
c. memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten/Kota dalam daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
d. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi;
e. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
f. memberdayakan dan melibatkan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
g. membentuk Komisi Irigasi;
h. memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota dalam daerah; dan
i. MENETAPKAN garis sempadan pada jaringan irigasi yang ada dalam Daerah Irigasi dan garis sempadan sumber air.
Koreksi Anda
