Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah Daerah.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
6. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
8. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
9. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk jaringan irigasi yang mendapat air dari sumber air lainnya.
10. Sistem Irigasi DIY, yang selanjutnya disebut Sistem Irigasi adalah prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi,
lembaga pengelola irigasi, dan sumber daya manusia yang merupakan objek kebudayaan bersegi pengetahuan dan teknologi dengan bersendikan tata nilai budaya Yogyakarta.
11. Objek Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat DIY.
12. Nilai-nilai budaya Yogyakarta adalah serangkaian kriteria nilai baik buruk yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat yang terwujud dalam tata nilai budaya DIY.
13. Sistem Irigasi sebagai satu kesatuan sistem adalah kesatuan sistem irigasi primer, sekunder, dan tersier yang mencakup keandalan penyediaan air irigasi, prasarana irigasi, manajemen irigasi, lembaga pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.
14. Pengembangan Sistem Irigasi adalah pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi.
15. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
16. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
17. Pengelolaan Sistem Irigasi adalah pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem, yang meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
18. Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
19. Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
20. Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan
sekunder.
21. Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
22. Pembuangan Air Irigasi, selanjutnya disebut Drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
23. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
24. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, dan bangunan pelengkapnya.
25. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
26. Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
27. Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
28. Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
29. Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
30. Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan di daerah irigasi.
31. Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka- menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
32. Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
33. Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
34. Aset Irigasi adalah jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
35. Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan Pengelolaan Aset Irigasi seefisien mungkin.
36. Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
37. Petani Pemakai Air adalah semua petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan jaringan irigasi, termasuk irigasi pompa yang meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi, dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air irigasi.
38. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air irigasi dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau Kalurahan/Kelurahan yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air irigasi termasuk lembaga lokal pengelolaan irigasi.
39. Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
40. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
41. Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah P3A, GP3A, dan IP3A.
42. Pamong Banyu adalah Petugas Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
43. Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, wakil P3A tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
Koreksi Anda
