Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendukung keterpaduan antarmoda dan intermoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pemerintah Daerah melakukan antara lain: a. penyediaan fasilitas dan peralatan pendukung kegiatan peralihan moda di Terminal Penumpang; b. pemaduan jadwal pelayanan antarmoda dan intermoda; dan c. mengupayakan keterhubungan antara Terminal Penumpang dengan stasiun dan bandara.
Koreksi Anda