Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
Dalam mendukung keterpaduan antarmoda dan intermoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pemerintah Daerah melakukan antara lain:
a. penyediaan fasilitas dan peralatan pendukung kegiatan peralihan moda di Terminal Penumpang;
b. pemaduan jadwal pelayanan antarmoda dan intermoda; dan
c. mengupayakan keterhubungan antara Terminal Penumpang dengan stasiun dan bandara.
Koreksi Anda
