Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 paling sedikit memuat:
a. Trayek dan rute;
b. jadwal kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum;
c. tarif;
d. peta; dan
e. asal dan tujuan pelayanan Trayek.
Koreksi Anda
