Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Terminal Penumpang wajib menerapkan sistem informasi manajemen Terminal Penumpang.
(2) Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan sebagai piranti pengendalian dan pemberian informasi
kepada Angkutan dan Pengguna Jasa yang ada di Terminal Penumpang.
(3) Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengelola Terminal Penumpang.
Koreksi Anda
