Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menilai pemenuhan terhadap standar pelayanan minimum, Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan wajib melaksanakan penilaian kinerja. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik; dan/atau b. insidentil. (3) Penilaian kinerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Penilaian kinerja secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu dalam hal: a. adanya ketidakwajaran data realisasi Angkutan pada sistem informasi Pengelolaan Terminal Penumpang atau data laporan; dan/atau b. adanya laporan dari Masyarakat mengenai pelanggaran manajemen operasi dan/atau pelanggaran standar pelayanan minimum.
Koreksi Anda