Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi standar pelayanan minimal. (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia; b. pemanfaatan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang; c. pelaksanaan standar operasional prosedur Terminal Penumpang; d. pemanfaatan teknologi informasi; dan e. keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Koreksi Anda