Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah meningkatkan kompetensi Sumber daya manusia pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala.
Koreksi Anda
