Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal.
(2) Koordinator satuan pelayanan Terminal sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi:
a. kompetensi manajemen melalui pendidikan dan pengelolaan Terminal pelatihan di bidang Terminal; dan
b. pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan Angkutan jalan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(3) Koordinator satuan pelayanan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh petugas Terminal yang bertangung jawab dalam urusan paling sedikit:
a. layanan tata kelola;
b. sistem informasi;
c. administrasi;
d. pencatatan kedatangan, keberangkatan, dan faktor muat;
e. pengaturan lalu lintas;
f. penyidikan operasional Angkutan Penumpang;
g. pengujian Kendaraan Bermotor; dan
h. komersial.
Koreksi Anda
