Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menyediakan sumber daya manusia. (2) Sumber daya manusia pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai tugas keprofesionalannya.
Koreksi Anda