Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan Terminal Penumpang.
(2) Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(3) Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan;
b. pengoperasian; dan
c. pemanfaatan dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
