Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pengelolaan Terminal Penumpang;
b. pembangunan;
c. pengoperasian;
d. pemanfaatan dan pemeliharaan;
e. sumber daya manusia;
f. standar pelayanan minimal;
g. sistem informasi manajemen Terminal Penumpang;
h. peran serta Masyarakat;
i. pendanaan; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
