Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Terminal Penumpang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menunjang kelancaran perpindahan orang; b. terwujudnya sistem Pengelolaan Terminal Penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat pengguna Terminal Penumpang; d. terwujudnya penyediaan fasilitas Terminal Penumpang yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan ramah lingkungan, serta berdaya guna dan berhasil guna bagi Masyarakat; dan e. terwujudnya Pengelolaan Terminal Penumpang yang profesional.
Koreksi Anda