Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. penyusunan perencanaan;
b. perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
c. pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
d. pendanaan dan pembiayaan;
e. pengawasan;
f. pendidikan formal dan non formal; dan
g. studi banding.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
