Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam upaya perlindungan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman. (2) Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman; b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan. c. gagal panen bagi Pembudidaya Ikan. (3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bencana alam; b. wabah penyakit Ikan; c. dampak perubahan iklim; d. pencemaran; e. musibah atau kecelakaan; dan f. resiko lainnya sesuai peraturan perundang- undangan. (4) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi upaya perlindungan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda