Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Jaringan usaha dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bertujuan untuk menjaga stabilitas harga Ikan dan Garam.
(2) Menjaga stabilitas harga Ikan dan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan upaya:
a. mengembangkan jaringan usaha dan pemasaran Komoditas Perikanan dan Pergaraman;
b. memberikan jaminan pemasaran Ikan dan Garam untuk usaha budidaya ikan dan Pergaraman;
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar Ikan;
d. menyediakan sistem informasi terhadap harga Ikan dan Garam tingkat daerah dan nasional; dan
e. mengembangkan sistem rantai dingin produk Perikanan.
(3) Pemerintah Daerah mengembangkan jaringan usaha dan pemasaran Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengembangan jaringan usaha dan pemasaran Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyimpanan;
b. transportasi;
c. pendistribusian;
d. promosi;
e. dukungan sistem informasi; dan
f. sistem jaringan pemasaran.
(5) Pemerintah Daerah dalam mengembangkan jaringan usaha dan pemasaran Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
