Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga rantai pasokan stabil dan memastikan tersedianya komponen sistem logistik yang meliputi :
a. pengadaan;
b. penyimpanan;
c. transportasi; dan
d. distribusi.
(2) Komponen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. pengadaan bahan dan alat produksi yang bersumber dari produsen;
b. pengadaan Ikan yang bersumber dari usaha Penangkapan Ikan dan usaha Pembudidayaan Ikan;
dan/atau
c. pengadaan produk olahan ikan yang bersumber dari usaha pengolahan Ikan.
(3) Komponen penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penyimpanan Ikan dan produk olahan ikan;
b. penyimpanan Ikan; dan/atau
c. penyimpanan bahan dan alat produksi.
(4) Komponen transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. transportasi Ikan dan produk olahan ikan;
b. transportasi Ikan hidup; dan/atau
c. transportasi bahan dan alat produksi.
(5) Komponen distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri dari:
a. distribusi Ikan dan produk olahan ikan; dan/atau
b. distribusi bahan dan alat produksi.
Koreksi Anda
