Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga rantai pasokan stabil dan memastikan tersedianya komponen sistem logistik yang meliputi : a. pengadaan; b. penyimpanan; c. transportasi; dan d. distribusi. (2) Komponen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. pengadaan bahan dan alat produksi yang bersumber dari produsen; b. pengadaan Ikan yang bersumber dari usaha Penangkapan Ikan dan usaha Pembudidayaan Ikan; dan/atau c. pengadaan produk olahan ikan yang bersumber dari usaha pengolahan Ikan. (3) Komponen penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. penyimpanan Ikan dan produk olahan ikan; b. penyimpanan Ikan; dan/atau c. penyimpanan bahan dan alat produksi. (4) Komponen transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. transportasi Ikan dan produk olahan ikan; b. transportasi Ikan hidup; dan/atau c. transportasi bahan dan alat produksi. (5) Komponen distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari: a. distribusi Ikan dan produk olahan ikan; dan/atau b. distribusi bahan dan alat produksi.
Koreksi Anda