Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan;
b. pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan;
c. jalan pelabuhan dan jalan akses ke Pelabuhan;
d. alur sungai dan muara;
e. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan
f. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
(2) Penyediaan prasarana Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. ketersediaan lahan dan air;
b. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudidaya Ikan;
c. saluran pengairan;
d. jalan produksi;
e. jaringan listrik dan telekomunikasi;
f. instalasi penanganan limbah;
g. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
(3) Penyediaan prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. ketersediaan lahan;
b. pemanfaatan lahan;
c. saluran pengairan atau pemipaan;
d. jalan produksi;
e. rumah produksi;
f. tempat/gudang penyimpanan garam; dan/atau
g. kolam penampung air.
(4) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan dengan bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
