Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh bank swasta dan lembaga pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
