Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelompok Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas kelompok Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang telah terbentuk.
(3) Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai budaya, norma, potensi, dan nilai keistimewaan.
Koreksi Anda
